MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Ini Tanggapan Jokowi.

 



#mahkamahkonstitusi #jokowi #pemilu2024
#jokowi #mahkamahkonstitusi #pemilu2024
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.

Dengan putusan MK tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Putusan ini dibacakan hakim ketua Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kamis pagi sebelum putusan MK, Presiden Joko Widodo menyebut menerima apapun keputusan MK, karena menurutnya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. 

Adapun PDI-P, parpol yang awalnya ngotot mendukung sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024, kini setuju dengan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dan menyatakan siap bertarung. Ketua DPP PDI-P Aria Bima menyatakan PDI-P tidak anti dengan sistem proporsional terbuka. Ia menyebut, perdebatan antara sistem terbuka dan tertutup terjadi di pansus DPR dalam rangka evaluasi.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

#jokowi 
#mahkamahkonstitusi 
#pemilu2024 

Post a Comment

© Warta Global ID By TV Warta Global | Designed by ePanel Cloud